Bagaimana Cara Membedakan Produk Organik dan Non-Organik?
Halo sobat cerdas,
tahu kah kamu bahwa produk organik peminatnya meningkat dengan pesat setiap
tahunnya. Perubahan pola konsumsi masyarakat untuk pindah ke produk pangan
organik semakin tahun semakin meningkat. Hal ini menyebabkan produk pangan
organik tanpa menjadi trend saat ini, sehingga permintaannya kian meningkat
juga setiap tahunnya. Mengapa organik sedang
menjadi trend? Bagi konsumen produk "organik" merupakan hasil
pertanian tersebut memang diproses secara organik atau tidak menggunakan dan
tidak mengandung residu bahan kimia apapun mulai dari saat budidaya hingga
pengolahan pasca panen. Ketiadaan penggunaan pestisida dan pupuk kimia
menimbulkan anggapan bahan pangan tersebut lebih sehat dan bergizi tinggi.
Lalu bagaimana cara membedakan produk organik dan non-organik sobat
cerdas? Tentu sangat sulit untuk membedakannya dari
fisik luarnya saja. Oleh karena itu, sertifikat organik pada produk pertanian
sangat penting agar produk tersebut memperoleh pengakuan bahwa hasil dari
pertanian yang diusahakan tersebut benar-benar bebas dari berbagai residu bahan
kimia. Pencatuman label organik pada produk tersebut membutuhkan pengecekan
langsung oleh lembaga terkait.
Daftar Lembaga
Sertifikasi Organik di Indonesia
1.
BIOCert Indonesia ( LSO-006-IDN )
Masa Akreditasi : 1 Maret 2016 – 29 Februari 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan
Tanaman dan Ternak; Produk yang Tidak Dibudidayakan; Peternakan Lebah; Pupuk
Organik
2.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan ( LSO-004-IDN )
Masa Akreditasi : 28 Juli 2016 – 27 Juli 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Pupuk Organik
3.
INOFICE ( LSO-003-IDN )
Masa Akreditasi : 1
Maret 2016 – 29 Februari 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan
Tanaman dan Ternak; Pestisida Organik; Pupuk Organik; Pakan Ternak
4.
Lembaga Sertifikasi Organik MAL ( LSO-002-IDN )
Masa Akreditasi : 20
Oktober 2015 – 19 Oktober 2019
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan
Tanaman dan Ternak; Pupuk Organik
5.
LeSOS ( LSO-005-IDN )
Masa Akreditasi :15
Maret 2016 – 14 Maret 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan; Produk Olahan
Tanaman dan Ternak; Pestisida Organik; Pupuk Organik
6.
PT PCU Indonesia ( LSO-010-IDN )
Masa Akreditasi : 24
Mei 2019 – 23 Mei 2024
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak; Produk yang
Tidak Dibudidayakan
7.
PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco
Fra ( LSO-001-IDN )
Masa Akreditasi : 1
Juni 2016 – 31 Mei 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Ternak dan Produk Peternakan
8.
PT. Icert Agritama Internasional LSO-009-IDN
Masa Akreditasi : 1
Oktober 2018 – 30 September 2022
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak; Produk yang
Tidak Dibudidayakan
9.
Sustainable Development Services (SDS) Indonesia |
LSO-008-IDN
Masa Akreditasi : 25
April 2016 – 24 April 2020
Ruang Lingkup :
Tanaman Segar dan Produk Tanaman; Produk Olahan Tanaman dan Ternak
Tahapan
Sertifikasi Produk Organik
·
Persyaratan Dokumentasi Sistem
Sebagai langkah awal
dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator atau produsen penghasil produk
pertanian organik harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai
dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal ini operator harus
mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur dan instruksi sejauh
diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya.
Tahapan ini meliputi :
-
Persyaratan Manajemen, mutlak dilakukan untuk menjamin sistem
manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan serta selalu
berkembang dengan lebih baik. Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal
sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”. Sedangkan persyaratan
manajemen untuk penerapan sertifikasi produk pangan organik meliputi kebijakan
mutu, organisasi, personil, pengendalian dokumen, pembelian jasa dan
perbekalan, pengaduan, pengendalian produk yang tak sesuai, tindakan perbaikan,
tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang sistem,
amandemen.
-
Persyaratan Teknis, harus didokumentasikan secara sistematis
sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan
teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang
dilaksanakan mencakup; budi daya tanaman, budi daya peternakan, pengolahan,
penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik serta label,
pelabelan dan informasi pasar.
·
Proses
Sertifikasi
Setelah
dokumentasi yang diperlukan tersedia dan lengkap, operator bisa beranjak ke
tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga
sertifikasi yang telah terakreditasi dengan menyertakan lampiran berupa
formulir pendaftaran dan pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup
identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta rencana kerja jaminan mutu
produk pangan organik.
Kemudian
lembaga sertifikasi akan mengkaji ulang permohonan untuk menjamin kecukupan
program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan organik, me-review kelengkapan
permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat standar dan
regulasi teknik.
Bagi operator yang pernah mengajukan
sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain dan
ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan koreksi
yang telah dilakukan. Lalu lembaga sertifikasi akan menyusun jadwal inspeksi
lapangan untuk menetapkan apakah operator telah memenuhi kualifikasi untuk
disertifikasi bilamana kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan kegiatan
operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik. Setelah
itu, kedua belah pihak mengkomunikasikan hasil kaji ulang.
·
Inspeksi Lapangan
Lembaga
sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada setiap unit produksi,
fasilitas dan tempat lain yang memproduksi atau menangani produk organik dan
yang mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang diajukan untuk
sertifikasi. Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun sesuai jadwal
surveilen guna menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik.
·
Pemberian Sertifikat
Lembaga
sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil inspeksi, hasil analisa
substansi dan informasi lain dari operator. Jika lembaga sertifikasi menemukan
bahwa dokumen penerapan jaminan mutu dan semua prosedur aktivitas operator
telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu melaksanakan kegiatan sesuai
dengan dokumen tersebut maka operator berhak mendapat sertifikat dari lembaga
sertifikasi.
Data-data
yang diterbitkan dalam sertifikat produk pangan organik mencakup nama dan
alamat unit kegiatan, tanggal berlakunya sertifikat, kategori kegiatan organik
serta data-data lembaga sertifikasi. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun
sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana sobat cerdas? Kini mengertikan mengapa perlu
memberi label organik pada produk organik kita. Hal ini bertujuan untuk
meningkatkan kepercayaan konsumen, mengedukasi konsumen, dan mempermudah
konsumen untuk memilih antara produk organik dan non organik.
“DELIGHTING
ORGANIC BUFFS”
Sumber:
Direktorat
Jenderal Tanaman Pangan. 2016. Petunjuk Teknik Fasilitasi Sertifikasi Pertanian
Organik. Jakarta
https://jurnalagro.com/lembaga-sertifikasi-organik/
http://asrulhoesein.blogspot.com/2017/08/langkah-langkah-sertifikasi-produk.html
wih bermanfaat banget nih info nyaa, keep up the good work yaa! 👍🏻✨
ReplyDeletewahh edukatif banget
ReplyDeletebermanfaat banget sih ini
ReplyDeleteaselii bermanfaat bangetnih kak infonya!!! terima kasihh
ReplyDeletetrimakasih kak infonya
ReplyDelete